REVIEW BUKU NASIONAL
REVIEW INI DIBUAT UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH
STUDI EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK
DOSEN PENGAMPU: DR. R. SALLY MARISA
SIHOMBING, S.IP., M.SI
Disusun Oleh:
MUHAMMAD FARI NAUFAL (180903059)
DEPARTEMEN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmatnya saya
dapat menyelesaikan tugas Studi Evaluasi Kebijakan Publik ini. Saya juga
mengucapkan terima kasih kepada Ibu Dr. R. Sally Marisa Sihombing, S.IP, M.Si
selaku dosen pengampu yang telah memberi pengajaran dan pembelajaran mengenai
materi ini.
Saya menyadari
bahwa tugas yang sudah dibuat ini masih jauh dari kata sempurna dan masih
banyak kekurangan di dalamnya. Namun, saya berharap tugas ini dapat memberikan
manfaat kepada banyak orang terutama mahasiswa mengenai Studi Evaluasi
Kebijakan Publik. Maka dari itu, apabila terdapat kesalahan dalam penulisan
tugas review buku ini, saya mohon maaf. Terima kasih.
Medan, Desember 2021
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………….. i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………. ii
BAB I COMPARE ………………………………………………………………….. 1
1.1
Kesamaan yang Dilihat dari Buku Nasional …………………….. 1
BAB II CONTRAST ………………………………………………………………….. 4
2.1 Ketidaksamaan
yang dilihat dari Buku Nasional ……………………. 4
BAB III CRITIZE ………………………………………………………………… 7
3.1 Pandangan
terhadap Buku Nasional ……………………………….. 7
BAB IV SYHNTESIZE ………………………………………………………………….. 10
4.1 Membandingkan
Mengenai Buku Nasional …………………… 10
BAB V SUMMARIZE …………………………………………………………………. 13
5.1 Meringkas
Mengenai Buku Nasional ……………………………….. 13
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………... 16
BAB I
COMPARE
Pada bab ini, reviewer akan melihat kesamaan
dari kedua buku nasional yang akan dibahas. Dimana dalam kedua bahasan pokok
kedua buku adalah mengenai konsep evaluasi. Yang mana dapat kita lihat bahwa
evaluasi sendiri sangat berguna dalam melakukan penilaian dalam perumusan
maupun pengimplementasian suatu kebijakan publik. Penilaian yang dimaksud
adalah untuk melihat seberapa jauh suatu kebijakan bermanfaat bagi masyarakat,
karena sejatinya suatu kebijakan publik dibentuk maupun dirumuskan untuk
memberikan solusi atas permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat, sehingga
apa yang terjadi dalam lingkungan masyarakat dapat terselesaikan dengan baik.
Evaluasi akan melihat segala hal tersebut, kebijakan publik perlu dievaluasi
agar memberikan feedback dari
masyarakat ke pemerintah, dengan begitu pemerintah dapat mengetahui secara
pasti apakah kebijakan yang diimplementasi benar-benar dapat memberikan manfaat
kepada masyarakat atau tidak memberikan manfaat sehingga diperlukan adanya
perbaikan. Kedua buku yang akan review,
keduanya membahas dua pokok bahasan yang seperti sudah dijelaskan sebelumnya.
Dimana dalam buku nasional pertama yang berjudul “Studi Evaluasi Kebijakan
(Evaluasi Beberapa Kebijakan di Indonesia)” oleh Muh. Firyal Akbar, S. IP., M.
Si. dan Widya Kurniati Mohi, S. IP., M. Si memberikan bahasan awal yang
menggambarkan pentingnya evaluasi dari sisi sejarah ilmu yang berkembang. Studi evaluasi
hingga saat ini masih menjadi sesuatu yang tidak
bisa dipisahkan dalam melihat keberhasilan suatu
program ataupun kebijakan yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah. Dari
segi historis evaluasi merupakan alat dari berbagai
cabang ilmu pengetahuan untuk menganalisis dan
menilai fenomena ilmu pengetahuan dan aplikasi ilmu
pengetahuan dalam penerapannya. Karena itu ilmu
evaluasi berada di berbagai cabang ilmu pengetahuan
seperti ilmu-ilmu sosial, ilmu ekonomi, bisnis, manajemen,
pendidikan, ilmu politik, sosiologi dan sebagainya.
Evaluasi juga merupakan alat ilmu kedokteran dan
ilmu kesehatan lainnya. Demikian juga evaluasi merupakan
alat teknologi. Dengan kata lain evaluasi merupakan
alat ukur yang ada kaitannya dengan ilmu-ilmu
pengetahun.Sejarah evaluasi dimulai di Tiongkok (Cina)
pada Tahun 2000 SM. Evaluasi dipergunakan untuk
mengevaluasi para pegawai kerajaan. Pada abad ke-19 di
Inggris sudah dibentuk Royal Commision yang bertugas
mengevaluasi layanan publik. Akan tetapi,
evaluasi hanya merupakan aktivitas administrasi belum
merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mandiri.
Dalam perkembangannya kemudian ilmu evaluasi mulai
berkembang menjadi suatu cabang ilmu yang mandiri di
Amerika Serikat dengan dikemukakannya teori evaluasi
pertama oleh Ralph Tyler. Dari buku nasional pertama, memperlihatkan bagaimana
perkembangan awal dari ilmu evaluasi yang merupakan alat ukur yang ada
kaitannya dengan berbagai ilmu pengetahuan. Memang tak dapat dipungkiri bahwa
evaluasi sendiri mempunyai keterkaitan dengan berbagai cabang ilmu pengetahuan
termasuk administrasi namun pada abad ke-19 di Inggris evaluasi hanya merupakan
aktivitas administrasi belum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mandiri. Di
Indonesia evaluasi sudah diilaksanakan pada zaman penjajahan Belanda. Evaluasi
di Indonesia digunakan untuk menilai kualitas produk dari hasil jarahan
rempah-rempahnya yang diistilahkan dengan connoisseurship
selain itu evaluasi pada masa itu
digunakan untuk menilai kinerja pegawai penjajah dan kondite tentara dan polisi
penjajahan.
Lalu, kita akan
melihat buku nasional kedua yang mempunyai judul “Pemahaman Kebijakan Publik
(Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi Kebijakan Publik” oleh Dr. Nuryanti
Mustari, S. IP, M. Si, dimana dalam bahasan pada buku nasional yang kedua ini
memperlihatkan bagaimana evaluasi mempunyai posisi penting dalam kebijakan
publik. Posisinya pada bagian terakhir pelaksanaan kebijakan publik, namun
mempunyai pengaruh besar pada keberlangsungan suatu kebijakan. Evaluasi kebijakan dalam perspektif alur
proses/ siklus kebijakan publik, menempati posisi terakhir setelah implementasi
kebijakan, sehingga sudah sewajarnya jika kebijakan publik yang telah dibuat
dan dilaksanakan lalu dievaluasi. Dari evaluasi akan diketahui keberhasilan
atau kegagalan sebuah kebijakan, sehingga secara normatif akan diperoleh
rekomendasi apakah kebijakan dapat dilanjutkan; atau perlu perbaikan sebelum
dilanjutkan, atau bahkan harus dihentikan. Evaluasi juga menilai keterkaitan
antara teori (kebijakan) dengan prakteknya (implementasi) dalam bentuk dampak
kebijakan, apakah dampak tersebut sesuai dengan yang diperkirakan atau tidak.
Dari hasil evaluasi pula kita dapat menilai apakah sebuah kebijakan/program
memberikan manfaat atau tidak bagi masyarakat yang dituju. Secara normatif
fungsi evaluasi sangat dibutuhkan sebagai bentuk pertanggung- jawaban publik,
terlebih di mata masyarakat yang makin kritis menilai kinerja pemerintah.
Sebuah kebijakan publik tidak bisa dilepas begitu saja. Kebijakan harus diawasi
dan salah satu mekanisme pengawasan tersebut disebut evaluasi kebijakan.
Evaluasi biasanya ditujukan untuk menilai sejauh mana keefektifan kebijakan
publik guna dipertanggungjawabkan kepada konstituennya. Evaluasi diperlukan
untuk melihat kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Evaluasi kebijakan
merupakan kegiatan untuk menilai atau melihat keberhasilan dan kegagalan
pelaksanaan suatu kebijakan publik. Oleh karena itu, evaluasi merupakan
kegiatan pemberian nilai atas sesuatu “fenomena” di dalamnya terkandung
pertimbangan nilai (valuejudgment) tertentu. Lalu, fenomena apa yang
dinilai? tergantung pada konteksnya. Jika konteksnya kebijakan publik, maka
fenomena yang dinilai menurut Mustopadidjaja, adalah berkaitan dengan “tujuan,
sasaran kebijakan, kelompok sasaran yang ingin dipengaruhi, berbagai
instrumen kebijakan yang digunakan,
responsi dari lingkungan kebijakan, kinerja yang dicapai, dampak yang terjadi
dan sebagainya”. Evaluasi kebijakan
publik adalah suatu tahap yang sangat urgen dalam kebijakan publik, dikarenakan
untuk mengukur implementasi dari kebijakan publik tersebut, apakah sudah tecapai
dan sesuai dengan harapan atau masih menimbulkan banyak masalah pada target
group itu sendiri. Disisi lain, banyak dari kebijakan publik yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah namun tidak membawa dampak (impact) yang
cukup berpengaruh bagi seluruh masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu.
Evaluasi kebijakan publik merupakan suatu proses untuk menilai seberapa jauh
suatu kebijakan publik dapat membuahkan hasil yaitu dengan membandingkan antara
hasil yang diperoleh dengan tujuan dan/atau target kebijakan publik yang
ditentukan.
Kedua buku nasional
memperlihatkan bahasan bagaimana ilmu evaluasi sangat penting dalam kebijakan
publik. Bukan hanya sekadar untuk alat ukur penilaian, namun evaluasi
berpengaruh dalam pengambilan keputusan pemerintah selanjutnya. Evaluasi
berguna untuk menjadikan suatu pembelajaran bagi pemerintah, dimana ketika
pemerintah akan membuat dan membangun masyarakat dengan suatu kebijakan,
pemerintah akan melihat segala kemungkinan yang ada untuk mengurangi terjadinya
resiko dan mewujudkan keberhasilan. Dengan begitu, pemerintah dapat
mengeluarkan keputusan yang pas untuk keberlangsungan kebijakan.
BAB II
CONTRAST
Pada bab ini, reviewer akan melihat ketidaksamaan dari kedua buku nasional yang
akan dibahas. Pada bab sebelumnya kita sudah melihat bagaimana kesamaan dari
kedua buku nasional yang ada, kali ini kita akan melihat bagaimana
ketidaksamaan dari kedua buku nasional yang akan kita bahas. Ketidaksamanaan
terllihat jelas dari topik bahasan buku dimana buku pertama yang berjudul “Studi
Evaluasi Kebijakan (Evaluasi Beberapa Kebijakan di Indonesia)” oleh Muh. Firyal
Akbar, S. IP., M. Si. dan Widya Kurniati Mohi, S. IP., M. Si, mempunyai bahasan
yang condong pada konsep evaluasi. Keseluruhan bahasan pada buku mempunyai
fokus bahasan pada konsep evaluasi untuk kegiatan penilaian kebijakan
publik. Sebagai cabang ilmu pengetahuan yang mandiri, ilmu evaluasi didukung oleh sejumlah teori. Seperti yang dikemukakan oleh Daniel L Stufflebearn dan Anthony J ShInkfield (2007). Menurut mereka
bahwa teori evaluasi program mempunyai enam
ciri, yaitu : pertalian menyeluruh; konsep-konsep
inti; hipotesis-hipotesi teruji mengenai bagaimana prosedur-prosedur
evaluasi menghasilkan keluaran yang
diharapkan; persyaratan-persyaratan etikal;
dan kerangka umum
untuk mengarahkan praktik evaluasi program dan
melaksanakan penelitian mengenai evaluasi program. Hal ini
hampir sama yang diungkapkan oleh Hue Tsy Chen (1990)
yang berpendapat bahwa teori evaluasi merupakan
seperangkat konsep yang menyajikan suatu set peraturan;
preskripsi; larangan dan kerangka pedoman yang menentukan
apa yang dimaksud dengan evaluasi yang baik dan
tepat dan bagaimana evaluasi harus dilakukan. Dalam perkembangannya kemudian evaluasi juga sebagai bagian dari kegiatan peelitian. Sebagai cabang ilmu penelitian,
evaluasi memerlukan teori evaluasi sendiri dan teori ilmu-ilmu sosial sebagai
bagian dari objek evaluasi. Sekalipun kemudian dalam perkembangannya para
teoritisi evaluasi kemudian berbeda pendapat mengenai penggunaan teori evaluasi
dan teori ilmu sosial. Sebagian menganggap bahwa studi evaluasi sangat
membutuhkan teori namun sebagian lain beranggapan bahwa evaluator tidak membutuhkan
teori dalam melakukan evaluasi. Teori evaluasi dan teori ilmu sosial mempunyai
pengaruh penting terhadap evaluasi program modern. Sebagaimana yang diungkapkan
oleh Shadish dalam pidatonya yang berjudul Evaluation Theory is Who We Are
menyatakan bahwa semua evaluator harus mengetahui teori evaluasi sebab teori
adalah sentral untuk identitas profesional para peneliti. Teori evaluasi
merupakan inti dari pada identitas peneliti itu sendiri. Setiap profesi
memerlukan dasar pengetahuan yang unik, dan bagi para evaluator teori evaluasi
merupakan ilmu pengetahuan itu. Pendapat ini kemudian juga didukung oleh
beberapa pakar lainnya yang menganggap begitu pentingnya teori digunakan dalam
studi evaluasi (Alkin; Chen; Donaldson;Fetterman; Lipsey; Mark; Rossi; Freeman;
Shadish; Cooc;Campbell dan Weiss,2006). Adapun untuk sebagian pakar yang
menyatakan bahwa studi evaluasi tidak memerlukan teori evaluasi. Sepbagaimana
yang diungkap oleh Michael Scriven menyatakan bahwa evaluasi tidak membutuhkan
teori. Scriven menyatakan bahwa evaluator mungkin melakukan evaluasi program
dengan baik tanpa mempergunakan teori evaluasi atau teori program,
(Wirawan,2012:31-32). Ditinjau dari segi tujuan studi evaluasi bahwa tujuan
evaluasi adalah mengumpulkan informasi untuk
menentukan nilai dan manfaat objek evaluasi, mengontrol, memperbaiki,
dan mengambil keputusan menganai objek tersebut. Beberapa pakar lebih
terperinci menjelaskan tujuan dari evaluasi yakni evaluasi untuk mengukur
pengaruh program terhadap masyarakat; menilai apakah program telah dilaksanakan
sesuai dengan rencana; mengukur apakah pelaksanaan program, sesuai dengan
standar; untuk mengidentifikasi mana dimensi yang berjalan mana yang tidak
berjalan; apakah memenuhi ketentuan undang-undang; mengukur cost effeftiveness
dan cost efficiency; mengambil keputusan mengenai program; memberikan
feed back bagi pimpinan dan staff dan mengembangkan teori ilmu evaluasi atau
riset evaluasi.
Lalu, pada buku
kedua yang mempunyai judul “Pemahaman Kebijakan Publik (Formulasi, Implementasi,
dan Evaluasi Kebijakan Publik” oleh Dr. Nuryanti Mustari, S. IP, M. Si,
mempunyai bahasan yang condong pada konsep kebijakan publik yang merupakan objek dari kegiatan evaluasi.
Pada buku kedua ini, bahasan memperlihatkan setiap kegiatan kebijakan publik
dimulai dari perumusan hingga pada evaluasi.
Evaluasi kebijakan publik adalah
suatu tahap yang sangat urgen dalam kebijakan publik, dikarenakan untuk
mengukur implementasi dari kebijakan publik tersebut, apakah sudah tecapai dan
sesuai dengan harapan atau masih menimbulkan banyak masalah pada target
group itu sendiri. Disisi lain, banyak dari kebijakan publik yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah namun tidak membawa dampak (impact) yang
cukup berpengaruh bagi seluruh masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu.
Evaluasi kebijakan publik tidak hanya untuk melihat hasil (outcomes)
atau dampak (impacts), akan tetapi dapat pula untuk melihat bagaimana
proses pelaksanaan suatu kebijakan dilaksanakan. Dengan kata lain, evaluasi
dapat pula digunakan untuk melihat apakah proses pelaksanaan suatu kebijakan
telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis/pelaksanaan (guide lines)
yang telah ditentukan. Oleh karena itu,
evaluasi kebijakan publik. dibedakan dalam dua macam tipe. Pertama, tipe
evaluasi hasil (outcomes of public
policy implementation) merupakan riset yang mendasarkan diri pada tujuan
kebijakan. Kedua, tipe evaluasi proses (process of public policy
implemantation), yaitu riset evaluasi yang mendasarkan diri pada petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis. Ukuran keberhasilan pelaksanaan suatu
kebijakan adalah kesesuaian antara proses implementasi suatu kebijakan dengan
garis petunjuk (guide lines) yang telah ditetapkan. Tujuan pokok evaluasi adalah untuk melihat
seberapa besar kesenjangan antara pencapaian dan harapan suatu kebijakan
publik. Tugas selanjutnya adalah bagaimana mengurangi atau menutup kesenjangan
tersebut. Evaluasi bertujuan untuk mencari kekurangan dan menutup
kekurangan. Evaluasi kebijakan adalah
kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup
substansi, implementasi dan dampak (Anderson: 1975). Evaluasi kebijakan
dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak
hanya dilakukan pada tahap akhir saja melainkan kepada seluruh proses kebijakan.
BAB III
CRITIZE
Pada bab ini, reviewer akan
memberikan pandangan terhadap kedua buku nasional yang akan dibahas. Sebelumnya
kita ketahui bahwa bagaimana kegiatan evaluasi mempunyai posisi penting dalam
proses kebijakan publik hal tersebut dikarenakan untuk menilai seberapa jauh
suatu kebijakan berdampak bagi masyarakat. Bukan hanya itu, namun evaluasi
menjadi suatu pembelajaran bagi pemerintah. Maka dari itu, tak mengeherankan
jika evaluasi sendiri mempunyai pengaruh besar dalam kegiatan kebijakan publik.
Kedua buku nasional yang dibahas mempunyai topik yang sangat menarik dan perlu
untuk dibahas bagi setiap organisasi bukan hanya publik namun organisasi swasta
juga. Kedua buku mempunyai bahasan yang detail dan teoritis walaupun fokus inti
yang berbeda. Seperti halnya pada buku pertama yang mempunyai judul “Studi
Evaluasi Kebijakan (Evaluasi Beberapa Kebijakan di Indonesia)” oleh Muh. Firyal
Akbar, S. IP., M. Si. dan Widya Kurniati Mohi, S. IP., M. Si, dimana dalam buku
tersebut bahasan sangat detail dan teoritis pada konsep evaluasi kebijakan
publik dimulai dari sejarah, model, hingga pada pelaksanaannya. Menurut Vendung bahwa evaluasi berkaitan
dengan intervensi
Pemerintah yaitu perubahan sosial politik dan
administratif yang direncenakan misalnya kebijakan publik,
program publik, dan layanan publik. Evaluasi kebijakan
dalam perspektif alur proses/siklus
kebijakan publik, menempati posisi terakhir
setelah
implementasi kebijakan sehingga sudah sewajarnya jika
kebijakan publik yang telah dibuat itu dilaksanakan lalu
dievaluasi. Menurut Parsons (2005), analisis kebijakan
publik bisa dilihat dari mulai proses perumusan
kebijakan dan proses implementasi dan evaluasi
kebijakan. Begitu pentingnya studi evaluasi
kebijakan karena
hasil dari evaluasi akan menjadi penentu apakah program
ataupun kebijakan itu dapat dilanjutkan atau tidak
dilanjutkan. Olehnya itu studi evaluasi kebijakan
tidak dapat
dilihat sebagai sesuatu prosedur formal biasa
melainkan studi
evaluasi harus dilakukan dengan penuh keseriusan dengan
ukuran-ukuran yang telah ditetapkan. Berbagai studi
evaluasi kebijakan telah banyak dilakukan oleh
beberapa akademisi maupun para periset profesional dalam
rangka mengukur keberhasilan suatu program maupun
kebijakan, dengan berbagai pendekatan, teori maupun model
evaluasi yang digunakan. Hal ini merupakan sesuatu
yang wajar kemudian mengingat dari segi objek kebijakan sendiri masih banyak
program-program yang belum terevaluasi dengan baik, ditambah hampir setiap
tahunnya ada saja program baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah khususnya
Indonesia. Namun, jika kita telusuri literatur hasil penelitian baik secara
daring maupun di beberapa perpustakaan yang ada mengenai studi kebijakan, studi
evaluasi kebijakan di Indonesia masih lebih sedikit dibandingkan dengan studi
implementasi kebijakan. Itu artinya masih ada sebagian akademisi maupun para
profesional yang belum tertarik dalam melakukan studi evaluasi kebijakan itu
sendiri.
Lalu, pada buku
kedua yang berjudul “Pemahaman Kebijakan Publik (Formulasi, Implementasi, dan
Evaluasi Kebijakan Publik” oleh Dr. Nuryanti Mustari, S. IP, M. Si, dimana
dalam buku kedua ini memberikan bahasan dimulai pada pengenalan konsep
kebijakan publik. Pembahasan yang diberikan berfokus pada alur dari kebijakan
publik. Kebijakan publik merupakan kewenangan pemerintah menjalankan tugas dan
fungsinya dalam hubungannya dengan masyarakat dan dunia usaha. Pada dasarnya kebijakan pemerintah dalam
menata kehidupan masyarakat di berbagai aspek merupakan kebijakan yang
berorientasi pada kepentingan publik (masyarakat). Pengertian kebijakan (policy)
adalah prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan
keputusan. Dalam setiap penyusunan kebijakan publik diawali oleh perumusan
masalah yang telah diidentifikasi kemudian pelaksanaan kebijakan tersebut
ditujukan untuk mengatasi masalah yang terjadi dalam masyarakat. Istilah kebijakan publik sebenarnya telah
sering diperdengarkan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kegiatan-kegiatan
akademis, seperti dalam kuliah-kuliah ilmu sosial politik, ekonomi, dan hukum.
Namun istilah ini mungkin juga untuk menunjuk sesuatu yang lebih khusus,
kebijakan pemerintah tentang Debirokratisasi dan Deregulasi. Menurut Charles O.
Jones (1984;25), istilah kebijakan (policy) digunakan dalam praktek
sehari-hari namun digunakan untuk menggantikan kegiatan atau keputusan yang
sangat berbeda. Istilah ini sering dipertukarkan dengan tujuan (goals), program,
keputusan (decision), standar, proposal dan grand design. Namun
demikian, meskipun kebijakan publik mungkin kelihatan sedikit abstrak atau
mungkin dapat dipandang sebagai sesuatu yang terjadi terhadap seseorang, namun
sebenarnya sebagaimana beberapa contoh yang telah disebutkan terdahulu pada
dasarnya kita telah dipengaruhi secara mendalam oleh banyak kebijakan publik
dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian,
James Anderson (1979;4) mengatakan secara umum istilah “kebijakan” atau “policy”
dipergunakan untuk menunjuk perilaku seorang aktor (misalnya seorang
pejabat, suatu kelompok, maupun suatu lembaga pemerintah) atau sejumlah aktor
dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Pengertian kebijakan seperti ini dapat
digunakan dan relatif memadai untuk keperluan pembicaraan-pembicaraan bisa,
namun jadi kurang memadai untuk pembicaraan-pembicaraan yang lebih bersifat
ilmiah dan sistematis menyangkut analisis kebijakan publik. Oleh karena itu
diperlukan batasan atau konsep kebijakan publik yang lebih tepat. Bahasan juga
berlanjut dengan melihat bagaimana perumusan kebijakan publik hingga pada
evaluasi kebijakan sebagai kegiatan terakhir dalam kebijakan publik. Evaluasi kebijakan adalah kegiatan untuk
menilai tingkat kinerja suatu kebijakan. Evaluasi baru dapat dilakukan kalau
suatu kebijakan sudah berjalan cukup waktu. Memang tidak ada batasan waktu yang
pasti kapan sebuah kebijakan harus dievaluasi. Untuk dapat mengetahui outcome,
dan impact (dampak) suatu kebijakan tentu diperlukan selang waktu
tertentu, misalnya lima tahun semenjak kebijakan itu diimplementasikan. Sebab
kalau evaluasi dilakukan terlalu dini, maka outcome dan dampak dari
suatu kebijakan belum tampak. Semakin strategis suatu kebijakan, maka
diperlukan tenggang waktu yang lebih panjang untuk melakukan evalusai.
Sebaliknya, semakin teknis suatu program yang dilakukan, maka evaluasi dapat
dilakukan dalam kurun waktu yang relatif lebih cepat semenjak diterapkanya
kebijakan yang bersangkutan. Evaluasi
kebijakan publik merupakan suatu aktifitas yang dirancang untuk menilai
hasil-hasil kebijakan pemerintah yang mempunyai perbedaan-perbedaan yang sangat
penting dalam spesifikasi objeknya, teknik-teknik pengukuranya, dan metode
analisisnya. (Subarsono, 2005).
BAB IV
SYHNTESIZE
Bab keempat ini, kita akan
membahas mengenai perbandingan dari kedua buku nasional yang dibahas. Seperti
yang sudah dikatakan pada bab-bab sebelumnya bahwa kedua buku nasional
mempunyai bahasan atau keterkaitan yang sama mengenai evaluasi kebijakan
publik. Kedua buku menyajikan bahasan dengan bentuk yang berbeda tapi mudah
dimengerti. Dibandingkan dengan buku kedua, buku pertama yang mempnyai judul “Studi
Evaluasi Kebijakan (Evaluasi Beberapa Kebijakan di Indonesia)” oleh Muh. Firyal
Akbar, S. IP., M. Si. dan Widya Kurniati Mohi, S. IP., M. Si, mempunyai bahasan
yang lebih detail pada konsep evaluasi, bukan hanya itu bahasan juga dilengkapi
dengan beberapa kebijakan yang dievaluasi untuk menunjang peningkatan pemahaman
dan pengetahuan pembaca. Dapat dikatakan bahwa bahasan juga dimulai dari sisi
sejarah dari ilmu evaluasi dimana memahami sejarah suatu ilmu merupakan bagian
terpenting dalam memulai suatu pembelajaran. Pembahasan kemudian berlanjut
dengan pemahaman konsep hingga model, sampai pada pemberian contoh studi
evaluasi kebijakan publik di Indonesia. Dari segi bahasa
evaluasi berasal dari kata bahasa inggris “evaluation”
yang
diserap dalam perbendaharaan istilah bahasa
Indonesia dengan tujuan mempertahankan kata aslinya
dengan sedikit penyesuaian lafal Indonesia menjadi “evaluasi”
yang dapat diartikan memberikan penilian dengan
membandingkan sesuatu hal dengan satuan tertententu
sehingga bersifat kuantitatif. Pengertian evaluasi yang
bersumber dari kamus Oxford Advanced
Leaner’s
Dictionary of Current English evaluasi adalah to find out, decide the
amount or value yang artinya suatu upaya untuk
menentukan nilai atau jumlah. Selain arti berdasarkan
terjemahan, kata -kata yang terkandung dalam dalam
definisi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan evaluasi
harus dilakukan secara hati-hati, bertangung jawab,
menggunakan strategi dan dapat dipertanggung
jawabkan. Ralph Tyler (1949), yang dikenal sebagai yang pertama kali mengembangkan teori evaluasi modern mengungkapkan bahwa Evaluation
is the process of determining to what extent the educational objectives
are actually being realized, ia mengungkapkan bahwa evaluasi adalah
sebuah proses untuk menentukan sejauh mana tujuan pendidikan bisa terealisasi.
Pendapat Peter H Rossi dan Howard E Freeman (1985) mengungkapkan bahwa evaluation
research is a systematic application of social research procedures in
asessing the conceptualization and design, implementation, and unity
of social intervention programs, mereka menjelaskan bahwa penelitian
evaluasi adalah sebuah aplikasi prosedur penelitian sosial yang sistematis
dalam menilai konseptualisasi dan perancangan, implementasi, dan kesatuan
program intervensi sosial. Pendapat Rossi dan Freeman tersebut hampir sama
dengan yang diungkapkan oleh Michael Quin Patton (1978) yang menjelaskan bahwa
penelitian evaluasi adalah aktivitas yang sistematis terkait dengan informasi
dan dampak yang ditimbulkan dari sebuah program, yang nantinya akan dibuatkan
penilaian spesifik terkait program yang dilaksanakan. Dari beberapa pakar
mengenai evaluasi juga mengungkapkan evaluasi adalah suatu proses penilaian
yang sistematis dengan standar-standar prosedur yang telah ditetapkan untuk
melihat bagaimana program maupun kebijakan dilaksanakan oleh para pembuat
kebijakan, kemudian dari evaluasi akan memberikan hasil dan dampak dari program
dan kebijakan tersebut yang bisa digunakan Pemerintah untuk melakukan
intervensi terhadap kebijakan yang akan dikeluarkan selanjutnya.
Kemudian, berbicara
mengenai buku kedua yang mempunyai judul “Pemahaman Kebijakan Publik
(Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi Kebijakan Publik” oleh Dr. Nuryanti
Mustari, S. IP, M. Si, mempunyai bahasan yang bisa dibilang sistematis
dibandingkan dengan buku pertama. Hal ini dikarenakan bahasan yang condong pada
objek evaluasi yaitu kebijakan publik dengan memperlihatkan bahasan pada konsep
kebijakan hingga pada perumusan kebijakan dan evaluasi kebijakan publik.
a)
Tahap Formulasi Kebijakan
Masalah yang
telah masuk ke agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan.
Masalah-masalah tadi didefenisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah
terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau
pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk
masuk ke dalam agenda kebijakan dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing
alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk
memecahkan masalah. Pada tahap ini, masing-masing aktor akan “bermain” untuk
mengusulkan pemecahan masalah terbaik.
b) Tahap Adopsi
Kebijakan
Dari sekian
banyak alternatif kebijakan, yang ditawarkan oleh para perumus kebijakan, pada
akhirnya salah satu dari alternatif kebijakan tersebut diadopsi dengan dukungan
dari mayoritas legislatif, konsensus antara direktur lembaga atau keputusan
peradilan. Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses
dasar pemerintahan.
c)
Tahap Implementasi Kebijakan
Suatu
program kebijakan hanya akan menjadi catatan-catatan elit, jika program
tersebut tidak diimplementasikan. Oleh karena itu, keputusan program kebijakan
yang telah diambil sebagai alternatif pemecahan masalah harus
diimplementasikan, yakni dilaksanakan oleh badan-badan adminstrasi maupun
agen-agen pemerintah ditingkat bawah. Kebijakan yang telah diambil dilaksanakan
oleh unit-unit administrasi yang memobilisasikan sumberdaya finansial dan
manusia. Pada tahap implementasi ini berbagai kepentingan akan saling bersaing.
Beberapa implementasi kebijakan mendapat dukungan para pelaksana (implementors)
namun beberapa yang lain mungkin akan ditentang oleh para pelaksana.
d)
Tahap Evaluasi Kebijakan
Pada tahap
ini kebijakan yang telah dijalankan akan dinilai atau dievaluasi, untuk melihat
sejauh mana kebijakan yang dibuat telah mampu memecahkan masalah. Kebijakan
publik pada dasarnya dibuat untuk meraih dampak yang diinginkan. Dalam hal ini,
memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.Oleh karena itu, ditentukanlah
ukuran-ukuran atau kriteria- kriteria yang menjadi dasar untuk menilai apakah
kebijakan publik telah meraih dampak yang diinginkan.
BAB V
SUMMARIZE
Pada bab
ini, reviewer akan memberikan
ringkasan dari kedua buku nasional yang sudah dibahas.
Ringkasan
Buku Nasional 1
Judul: Studi Evaluasi Kebijakan (Evaluasi Beberapa
Kebijakan di Indonesia) oleh Muh. Firyal Akbar, S. IP., M. Si. dan Widya
Kurniati Mohi, S. IP., M. Si
Dari
segi historis evaluasi merupakan alat dari berbagai
cabang ilmu pengetahuan untuk menganalisis dan menilai fenomena ilmu pengetahuan dan aplikasi ilmu pengetahuan dalam penerapannya. Karena itu ilmu evaluasi berada di berbagai cabang ilmu pengetahuan seperti ilmu-ilmu sosial, ilmu ekonomi, bisnis, manajemen, pendidikan, ilmu politik, sosiologi dan sebagainya. Evaluasi juga merupakan alat ilmu kedokteran dan ilmu kesehatan lainnya. Demikian juga evaluasi merupakan alat teknologi. Dengan kata lain evaluasi merupakan alat ukur yang ada kaitannya dengan ilmu-ilmu pengetahun.Sejarah evaluasi dimulai di Tiongkok (Cina) pada Tahun 2000 SM. Evaluasi dipergunakan untuk mengevaluasi para pegawai kerajaan. Pada abad ke-19 di Inggris sudah dibentuk Royal Commision yang bertugas mengevaluasi layanan
publik. Akan tetapi, evaluasi hanya merupakan aktivitas administrasi belum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mandiri. Dalam perkembangannya kemudian ilmu evaluasi mulai
berkembang menjadi suatu cabang ilmu yang mandiri di Amerika Serikat dengan dikemukakannya teori evaluasi
pertama oleh Ralph Tyler.
Daniel L Stufflebearn dan Anthony J ShInkfield (2007). Menurut mereka bahwa teori evaluasi program mempunyai enam ciri, yaitu : pertalian menyeluruh; konsep-konsep inti; hipotesis-hipotesi teruji mengenai bagaimana prosedur-prosedur evaluasi menghasilkan keluaran yang diharapkan; persyaratan-persyaratan etikal; dan kerangka umum untuk mengarahkan praktik evaluasi program dan melaksanakan penelitian mengenai evaluasi program. Hal ini hampir sama yang diungkapkan oleh Hue Tsy Chen (1990) yang berpendapat bahwa teori evaluasi merupakan seperangkat konsep yang menyajikan suatu set peraturan; preskripsi; larangan dan kerangka pedoman yang menentukan apa yang dimaksud dengan evaluasi yang baik dan tepat dan bagaimana evaluasi harus dilakukan. Dalam perkembangannya kemudian evaluasi juga sebagai bagian dari kegiatan peelitian. Sebagai cabang ilmu penelitian,
evaluasi memerlukan teori evaluasi sendiri dan teori ilmu-ilmu sosial sebagai
bagian dari objek evaluasi. Sekalipun kemudian dalam perkembangannya para
teoritisi evaluasi kemudian berbeda pendapat mengenai penggunaan teori evaluasi
dan teori ilmu sosial. Sebagian menganggap bahwa studi evaluasi sangat
membutuhkan teori namun sebagian lain beranggapan bahwa evaluator tidak
membutuhkan teori dalam melakukan evaluasi. Teori evaluasi dan teori ilmu
sosial mempunyai pengaruh penting terhadap evaluasi program modern. Sebagaimana
yang diungkapkan oleh Shadish dalam pidatonya yang berjudul Evaluation
Theory is Who We Are menyatakan bahwa semua evaluator harus mengetahui
teori evaluasi sebab teori adalah sentral untuk identitas profesional para
peneliti. Teori evaluasi merupakan inti dari pada identitas peneliti itu
sendiri. Setiap profesi memerlukan dasar pengetahuan yang unik, dan bagi para
evaluator teori evaluasi merupakan ilmu pengetahuan itu. Pendapat ini kemudian
juga didukung oleh beberapa pakar lainnya yang menganggap begitu pentingnya
teori digunakan dalam studi evaluasi (Alkin; Chen; Donaldson;Fetterman; Lipsey;
Mark; Rossi; Freeman; Shadish; Cooc;Campbell dan Weiss,2006). Adapun untuk
sebagian pakar yang menyatakan bahwa studi evaluasi tidak memerlukan teori
evaluasi. Sepbagaimana yang diungkap oleh Michael Scriven menyatakan bahwa
evaluasi tidak membutuhkan teori. Scriven menyatakan bahwa evaluator mungkin
melakukan evaluasi program dengan baik tanpa mempergunakan teori evaluasi atau
teori program, (Wirawan,2012:31-32).
Ringkasan Buku Nasional 2
Judul: Pemahaman Kebijakan Publik
(Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi Kebijakan Publik) oleh Dr. Nuryanti
Mustari, S. IP, M. Si
Pada dasarnya kebijakan pemerintah dalam
menata kehidupan masyarakat di berbagai aspek merupakan kebijakan yang
berorientasi pada kepentingan publik (masyarakat). Pengertian kebijakan (policy)
adalah prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan
keputusan. Dalam setiap penyusunan kebijakan publik diawali oleh perumusan
masalah yang telah diidentifikasi kemudian pelaksanaan kebijakan tersebut
ditujukan untuk mengatasi masalah yang terjadi dalam masyarakat. Istilah kebijakan publik sebenarnya telah
sering diperdengarkan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kegiatan-kegiatan
akademis, seperti dalam kuliah-kuliah ilmu sosial politik, ekonomi, dan hukum.
Namun istilah ini mungkin juga untuk menunjuk sesuatu yang lebih khusus,
kebijakan pemerintah tentang Debirokratisasi dan Deregulasi. Menurut Charles O.
Jones (1984;25), istilah kebijakan (policy) digunakan dalam praktek
sehari-hari namun digunakan untuk menggantikan kegiatan atau keputusan yang
sangat berbeda. Istilah ini sering dipertukarkan dengan tujuan (goals), program,
keputusan (decision), standar, proposal dan grand design. Namun
demikian, meskipun kebijakan publik mungkin kelihatan sedikit abstrak atau
mungkin dapat dipandang sebagai sesuatu yang terjadi terhadap seseorang, namun
sebenarnya sebagaimana beberapa contoh yang telah disebutkan terdahulu pada
dasarnya kita telah dipengaruhi secara mendalam oleh banyak kebijakan publik
dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian,
James Anderson (1979;4) mengatakan secara umum istilah “kebijakan” atau “policy”
dipergunakan untuk menunjuk perilaku seorang aktor (misalnya seorang
pejabat, suatu kelompok, maupun suatu lembaga pemerintah) atau sejumlah aktor
dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Pengertian kebijakan seperti ini dapat
digunakan dan relatif memadai untuk keperluan pembicaraan-pembicaraan bisa,
namun jadi kurang memadai untuk pembicaraan-pembicaraan yang lebih bersifat
ilmiah dan sistematis menyangkut analisis kebijakan publik. Oleh karena itu
diperlukan batasan atau konsep kebijakan publik yang lebih tepat. Bahasan juga
berlanjut dengan melihat bagaimana perumusan kebijakan publik hingga pada
evaluasi kebijakan sebagai kegiatan terakhir dalam kebijakan publik. Evaluasi kebijakan adalah kegiatan untuk
menilai tingkat kinerja suatu kebijakan. Evaluasi baru dapat dilakukan kalau
suatu kebijakan sudah berjalan cukup waktu. Memang tidak ada batasan waktu yang
pasti kapan sebuah kebijakan harus dievaluasi. Untuk dapat mengetahui outcome,
dan impact (dampak) suatu kebijakan tentu diperlukan selang waktu
tertentu, misalnya lima tahun semenjak kebijakan itu diimplementasikan. Sebab
kalau evaluasi dilakukan terlalu dini, maka outcome dan dampak dari
suatu kebijakan belum tampak. Semakin strategis suatu kebijakan, maka
diperlukan tenggang waktu yang lebih panjang untuk melakukan evaluasi. Evaluasi
kebijakan publik adalah suatu tahap yang sangat urgen dalam kebijakan publik,
dikarenakan untuk mengukur implementasi dari kebijakan publik tersebut, apakah
sudah tecapai dan sesuai dengan harapan atau masih menimbulkan banyak masalah
pada target group itu sendiri. Disisi lain, banyak dari kebijakan publik
yang telah dikeluarkan oleh pemerintah namun tidak membawa dampak (impact) yang
cukup berpengaruh bagi seluruh masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu.
DAFTAR
PUSTAKA
Akbar, Muh. Firyal., Widya Kurniati Mohi. 2018. Studi Evaluasi Kebijakan (Evaluasi Beberapa
Kebijakan di Indonesia). Gorontalo: Ideas Publishing.
Mustari, Nuryanti. 2015. Pemahaman
Kebijakan Publik (Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi Kebijakan Publik).
Yogyakarta: Letikaprio.
Komentar
Posting Komentar